Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/28/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/28/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/28/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/28/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:25 Oktober 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan25 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Uang Rupiah logam pecahan 200 (dua ratus) tahun emisi 2003 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah logam pecahan 200 (dua ratus) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah peran strategis uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang Rupiah dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang Rupiah dengan meningkatkan kualitas dan keandalannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan 200 (dua ratus) tahun emisi 2016, baik ciri umum maupun ciri khusus. Ciri umum meliputi gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa REPUBLIK INDONESIA, gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo, sebutan pecahan dalam angka 200, tulisan tahun emisi 2016, tulisan BANK INDONESIA, dan tulisan RUPIAH. Ciri khusus meliputi warna dominan putih aluminium, bahan terbuat dari aluminium, berat 2,38 gram dengan toleransi ± 0,05 gram, diameter 25,00 milimeter dengan toleransi ± 0,05 milimeter, dan tebal sisi 2,20 milimeter dengan toleransi ± 0,10 milimeter.

(-)

(-)