di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 13/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pendidikan yang efektif, efisien, inovatif, dan partisipatif yang berbasis pada keunggulan budaya lokal serta akhlak mulia. Peraturan ini mencakup berbagai jalur pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan Formal: Meliputi PAUD formal (TK/RA), pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTs), pendidikan menengah (SMA/MA, SMK/MAK), serta pendidikan khusus dan layanan khusus. Peraturan ini mengatur metode pembelajaran, pendirian dan pencabutan izin satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan berbasis karakter, serta pengawasan terhadap satuan pendidikan.
Pendidikan Nonformal: Bertujuan untuk membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, keterampilan, dan kompetensi kerja. Bentuknya meliputi PAUD nonformal, lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pendidikan kesetaraan, dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Setiap penyelenggara pendidikan nonformal wajib melaksanakan pendidikan berwawasan lingkungan dan berciri khas kearifan lokal.
Pendidikan Informal: Dilakukan oleh keluarga dan lingkungan untuk menanamkan nilai-nilai agama, moral, etika, kepribadian, estetika, serta keterampilan fungsional. Penyelenggaraan pembelajaran informal menjadi tanggung jawab setiap orang, keluarga, dan/atau masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta didik, program wajib belajar 9 tahun, pemenuhan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum yang sesuai dengan karakteristik daerah, pembiayaan pendidikan minimal 20% dari APBD, serta pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.