Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2024
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai hak asasi manusia dan kebebasan dasar secara penuh dan setara, menjamin upaya perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta memastikan pelaksanaan upaya perlindungan dan pemenuhan hak untuk mengembangkan diri dan mendayagunakan kemampuan sesuai bakat dan minat dalam segala aspek kehidupan.

Ketentuan substansial mencakup hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, dan bebas dari diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur ragam penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak, hibah dan bantuan sosial, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, pembentukan kecamatan dan desa inklusi, komite perlindungan dan pemenuhan hak, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

1. Prasarana dan sarana umum dan sarana angkutan umum serta lingkungan yang sudah ada dan/atau sudah beroperasi yang belum menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas diakui keberadaannya dengan menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Prasarana dan sarana umum dan sarana angkutan umum serta lingkungan yang sudah ada dan/atau sudah beroperasi yang belum menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dalam waktu/paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyediakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. 3. Semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai Penyandang Disabilitas dinyatakan tetap berlaku dan wajib mendasarkan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang melanggar kewajiban menyediakan fasilitas yang mudah diakses dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan gedung, pembekuan/pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan/pencabutan sertipikat laik fungsi bangunan gedung, perintah pembongkaran bangunan gedung, atau denda administratif. 2. Badan dan/atau orang yang izin usahanya dikeluarkan oleh Daerah, melanggar ketentuan mempekerjakan penyandang disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, denda administrasi, dan tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan penyediaan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses dikenakan sanksi administratif.