Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 11/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Agustus 2013
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  4. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  5. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
  6. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  7. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)