Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.28/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.28/MEN/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 Januari 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melalui asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pelimpahan wewenang dilakukan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan penugasan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan perikanan tangkap, peningkatan produksi perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang mencakup aspek manajerial dan akuntabilitas.

(-)

1. Kepala SKPD yang tidak menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya.