di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 7/2015 · Perda Kabupaten Pinrang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pinrang agar lebih profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta mencapai standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pemungutan retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kabupaten Pinrang dihentikan.