Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 12/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:26 September 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan26 September 2018
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Kelembagaan BPD: Terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
  2. Keanggotaan BPD: Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota gasal antara 5 hingga 9 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
  3. Pengisian Anggota BPD: Melalui pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. Proses pengisian dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa.
  4. Fungsi BPD: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  5. Tugas BPD: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa; membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa; melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa; mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  6. Hak BPD: Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
  7. Kewajiban Anggota BPD: Memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.
  8. Kewenangan BPD: Mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, menyusun peraturan tata tertib BPD, dan lain-lain.

1. Anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya. 2. BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPD sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, wajib melaksanakan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini. 3. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Periodisasi masa jabatan Anggota BPD menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

(-)