Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 4/2003 · Perda Kota Metro No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2003Tanggal Penetapan:30 September 2003
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku30 September 2003
Tanggal Penetapan30 September 2003
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Kota Metro. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang dapat diselenggarakan oleh swasta sebagai partisipasi dalam pembangunan kesehatan daerah, yang memerlukan izin dari Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta, dengan objek retribusi adalah izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan sarana tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan retribusi lainnya.
  3. Klasifikasi dan Masa Berlaku Izin: Izin terbagi menjadi Izin Tetap (berlaku 3-5 tahun, tergantung jenis sarana), Izin Sementara (berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang), Pendaftaran (STPT untuk pengobat tradisional/alternatif, berlaku 3 tahun), dan Rekomendasi (untuk rumah sakit khusus, pabrik obat, dll.).
  4. Ketentuan Perizinan: Tata cara perizinan, persyaratan administrasi dan teknis untuk berbagai jenis sarana pelayanan kesehatan swasta (praktik dokter, balai pengobatan, rumah bersalin, klinik, laboratorium, apotek, optikal, salon kecantikan, pengobatan tradisional, sekolah kesehatan, pabrik obat, toko obat, dll.). Persyaratan meliputi dokumen administrasi, perlengkapan tempat praktik, dan tenaga medis yang kompeten.
  5. Besarnya Retribusi dan Pemanfaatannya: Tarif retribusi bervariasi tergantung jenis sarana pelayanan kesehatan swasta, dengan pemanfaatan untuk pemeriksaan dan pembinaan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat sarana pelayanan kesehatan swasta diselenggarakan.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD, pembayaran tunai melalui bank yang ditunjuk, dan bukti pembayaran dibukukan.

1. Semua perizinan yang telah dimiliki oleh penyelenggara sarana pelayanan kesehatan swasta berdasarkan Peraturan lain, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini sudah menyesuaikan perizinannya

1. Subjek retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. 2. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang tidak memiliki izin atau tidak menyesuaikan perizinannya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 5 juta rupiah.