Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Asal Rumput Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 7/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 7/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2013Tanggal Penetapan:3 April 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaSertifikasi Asal Rumput Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 April 2013
Tanggal Penetapan03 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sertifikat Asal Rumput Laut (SAL) yang diperlukan untuk ekspor rumput laut ke negara-negara yang mempersyaratkannya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk memfasilitasi ekspor rumput laut ke negara-negara yang memerlukan sertifikat asal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rumput laut yang diekspor diperoleh secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Penerbitan Sertifikat: Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Badan) adalah otoritas kompeten yang menerbitkan Sertifikat Asal Rumput Laut. Kewenangan ini dilimpahkan kepada Petugas Karantina Ikan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan.

Persyaratan Ekspor: Setiap eksportir rumput laut wajib memiliki Sertifikat Asal Rumput Laut jika dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor. Rumput laut yang diekspor dapat berupa rumput laut segar, rumput laut olahan, atau dalam bentuk formula.

Cara Perolehan Rumput Laut: Sertifikat Asal Rumput Laut menyatakan cara perolehan rumput laut, yaitu:

  • Pengambilan dari alam (extraction)
  • Pengumpulan dari alam (collection)
  • Pemanenan hasil budidaya (aquaculture)

Prosedur Permohonan: Eksportir mengajukan permohonan tertulis kepada kepala UPT Badan yang berisi informasi seperti nama pemohon, alamat, NPWP, negara tujuan ekspor, nama dagang/lokal, nama ilmiah, kode HS, cara memperoleh, cara memproses, dan jumlah/volume kemasan.

Proses Penerbitan: Petugas Karantina Ikan memeriksa kesesuaian permohonan dengan rumput laut yang akan diekspor dalam waktu 2 hari kerja. Sertifikat Asal Rumput Laut diterbitkan paling lama 2 hari kerja setelah pemeriksaan. Penerbitan sertifikat ini tidak dikenai biaya.

Masa Berlaku: Sertifikat Asal Rumput Laut hanya berlaku untuk satu kali pengiriman.

Koordinasi dan Pembinaan: Kepala Badan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Direktur Jenderal berwenang melakukan komunikasi dengan otoritas terkait di luar negeri dan menyampaikan informasi terkait perkembangan peraturan.

Pelaporan: Kepala UPT Badan menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan Sertifikat Asal Rumput Laut kepada Kepala Badan setiap tiga bulan.

(-)

(-)