Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2010 tentang Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 11/2010 · Perda Kota Sibolga No. 11 Tahun 2010 · Perda Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2010Tanggal Penetapan:7 Oktober 2010
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTeknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku07 Oktober 2010
Tanggal Penetapan07 Oktober 2010
Tempat PenetapanSibolga

(-)

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2010 tentang Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Sibolga. Ini mencakup hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, kewenangan instansi pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan, serta proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
  2. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  3. Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah) memiliki kewenangan dan kewajiban dalam mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pelaporan biodata penduduk, pelaporan pindah datang (baik dalam wilayah RI maupun antar negara), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri.
  5. Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai pencatatan sipil yang meliputi pelaporan dan pencatatan kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KTP dan KK sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Formulir-formulir dan blangko-blangko kependudukan yang masih digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil diluar dari sistem SIAK dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (bagi Orang Asing) dikenakan denda administratif. 3. Pejabat pada Instansi Pelaksana yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Setiap penduduk dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan apabila melakukan tindakan pemalsuan dokumen, mengubah data tanpa hak, mengakses database tanpa hak, mencetak/menerbitkan blangko ilegal, atau mendaftarkan diri lebih dari satu KK/KTP.