Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2010 tentang Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Sibolga. Ini mencakup hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, kewenangan instansi pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan, serta proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
- Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah) memiliki kewenangan dan kewajiban dalam mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
- Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pelaporan biodata penduduk, pelaporan pindah datang (baik dalam wilayah RI maupun antar negara), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta pelaporan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri.
- Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai pencatatan sipil yang meliputi pelaporan dan pencatatan kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.