Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/413/2020 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2020Tanggal Penetapan:13 Juli 2020
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPenanganan Pandemi

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 ini diterbitkan untuk menanggapi pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat oleh WHO. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang terstandar, efektif, dan efisien bagi pemerintah dan fasilitas kesehatan. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pedoman ini mencakup strategi penanggulangan, surveilans epidemiologi, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pencegahan penularan, komunikasi risiko, pemberdayaan masyarakat, dan penyediaan sumber daya. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah serta pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pedoman ini.

(-)

(-)