Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 31 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 31 Tahun 2023 tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KAUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 31/2023 · Perda Kabupaten Kaur No. 31 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 31 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2023Tanggal Penetapan:19 Januari 2023
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KAUR
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku20 Januari 2023
Tanggal Penetapan19 Januari 2023
Tempat PenetapanKaur Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor : 1077)

Peraturan Bupati Kaur Nomor 3 Tahun 2023 ini mengatur tentang tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kaur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 2. Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 3. Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, evaluasi, pelaporan, dan administrasi di bidang pendidikan dan kebudayaan. 4. Susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pembinaan PAUD dan PNF, Pembinaan Pendidikan Dasar, Kebudayaan, Pembinaan Ketenagaan), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. 5. Tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam struktur organisasi Dinas, termasuk Kepala Dinas, Sekretariat, Sub Bagian, Bidang, dan Seksi. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian dan eselon jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

(-)

(-)