Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 6/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2021Tanggal Penetapan:27 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku27 Agustus 2021
Tanggal Penetapan27 Agustus 2021
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.435.451.724.804,35 dan belanja serta transfer sebesar Rp2.680.321.696.568,63, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp244.869.971.764,28). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp341.973.119.415,42.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp353.939.781.977,55 dan saldo akhir sebesar Rp97.103.147.651,14.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp167.652.512.156,40.
  • Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp6.745.370.486.883,91 dan ekuitas akhir sebesar Rp6.879.602.145.159,88.
  • Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp7.308.713.185.065,45, jumlah kewajiban sebesar Rp429.111.039.905,57, dan jumlah ekuitas sebesar Rp6.879.602.145.159,88.
  • Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp97.306.362.731,17.
  • Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)