Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menyediakan instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam pengelolaan sampah oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk alokasi dana, penelitian dan pengembangan teknologi, serta fasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah, pengelolaan sampah spesifik, serta perbuatan yang dilarang. Selain itu, diatur pula mengenai lembaga pengelola sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerjasama dan kemitraan, insentif, sistem informasi, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian sengketa.