Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:12 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMBUANGAN AIR LIMBAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan12 Juni 2009
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah pertumbuhan industri dan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan akibat pembuangan air limbah. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dan memastikan kualitas air limbah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin pembuangan air limbah oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin pembuangan air limbah.
  3. Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penggantian biaya penerbitan izin.
  5. Tarif retribusi didasarkan pada biaya administrasi, operasional pengawasan dan pembinaan, serta biaya laboratorium, dengan formula yang telah ditetapkan.
  6. Masa retribusi adalah selama izin masih berlaku, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Diatur tata cara pembayaran, penagihan, sanksi administrasi berupa denda jika terlambat membayar, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).