Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 4/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:12 Mei 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan12 Mei 2016
Tempat PenetapanEnde

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2006 Nomor 5 Seri D Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Ende. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Jenis Pemilihan: Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak atau antar waktu melalui musyawarah Desa.

Tahapan Pemilihan Serentak: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Persyaratan Pemilih: WNI, berdomisili di desa minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak terganggu jiwa/ingatannya.

Persyaratan Calon Kepala Desa: WNI, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, bertempat tinggal di desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, dan persyaratan lainnya.

Pencalonan: Melalui penjaringan dan penyaringan bakal calon. Jika calon memenuhi syarat lebih dari 5 orang, dilakukan seleksi tambahan.

Kampanye: Calon dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.

Pemungutan Suara: Dilaksanakan di TPS yang mudah dijangkau. Suara sah jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Penetapan: Calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Jika suara sama, ditentukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.

Pemilihan Antar Waktu: Dilaksanakan melalui musyawarah Desa jika sisa masa jabatan Kepala Desa lebih dari 1 tahun.

Masa Jabatan: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.

Pemberhentian: Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dimulai Tahun 2016.

1. Bagi pelaksana kampanye yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3), dikenakan sanksi peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. 2. Jika sanksi administratif tidak diindahkan, dapat berakibat batalnya keikutsertaan calon Kepala Desa dalam pemilihan.