di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 4/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Ende. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Jenis Pemilihan: Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak atau antar waktu melalui musyawarah Desa.
Tahapan Pemilihan Serentak: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
Persyaratan Pemilih: WNI, berdomisili di desa minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah menikah, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak terganggu jiwa/ingatannya.
Persyaratan Calon Kepala Desa: WNI, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, bertempat tinggal di desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, dan persyaratan lainnya.
Pencalonan: Melalui penjaringan dan penyaringan bakal calon. Jika calon memenuhi syarat lebih dari 5 orang, dilakukan seleksi tambahan.
Kampanye: Calon dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.
Pemungutan Suara: Dilaksanakan di TPS yang mudah dijangkau. Suara sah jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Penetapan: Calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Jika suara sama, ditentukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
Pemilihan Antar Waktu: Dilaksanakan melalui musyawarah Desa jika sisa masa jabatan Kepala Desa lebih dari 1 tahun.
Masa Jabatan: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.
Pemberhentian: Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.