Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 8/2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2012
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan Daerah ini mencabut peraturan daerah yang mengatur Retribusi Jasa Usaha yang berkenaan dengan peraturan ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, serta untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Tempat Pelelangan;
  3. Retribusi Terminal;
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  5. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  7. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  8. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Peraturan ini mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi. Wajib retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah berhak melakukan pemungutan retribusi dan memberikan insentif kepada SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penyetoran, keberatan, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi jasa usaha sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang;

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang dibayar.