di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 8/2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas, serta untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi:
Peraturan ini mengatur objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi. Wajib retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah berhak melakukan pemungutan retribusi dan memberikan insentif kepada SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penyetoran, keberatan, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.