Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 8/2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2019Tanggal Penetapan:2 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2019
Tanggal Penetapan02 Oktober 2019
Tempat PenetapanKota Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2018 Nomor 3 Seri D Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 46.957.207.348,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 998.004.992.152,00. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp. 59.529.167.404,94 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.049.589.481.594,94. Perubahan pendapatan terdiri dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan signifikan terutama dari Pajak Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan mengalami sedikit peningkatan pada Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami perubahan pada Hibah dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meningkat terutama pada Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa, dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa. Belanja Langsung meningkat terutama pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, namun mengalami penurunan pada Belanja Pegawai.

(-)

(-)