Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2016 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelayanan Kepemudaan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelayanan kepemudaan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi pemuda agar mandiri dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan pelayanan kepemudaan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pelaksanaan pelayanan kepemudaan melalui fasilitasi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
  3. Pelayanan kepemudaan kepada organisasi kepemudaan melalui pemberdayaan dan pengembangan organisasi.
  4. Penyediaan fasilitas prasarana dan sarana kepemudaan.
  5. Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
  6. Peran serta masyarakat, organisasi kepemudaan, dan dunia usaha dalam pelayanan kepemudaan.
  7. Kemitraan dan kerja sama dalam pelayanan kepemudaan.
  8. Pembentukan sistem informasi kepemudaan.
  9. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berprestasi dalam pemberdayaan pemuda.
  10. Pendanaan pelayanan kepemudaan dari APBD dan sumber lain yang sah.
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelayanan kepemudaan.

Pasal 47 Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

(-)