di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI TAHUN 20I8-2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 1/2019 · Perda Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morowali Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang kemudian dituangkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD ini juga mencakup kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan diselaraskan dengan RTRW, RPJMD Provinsi, serta RPJMN.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke dalam rencana pembangunan daerah yang terukur dan terarah. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu menciptakan kehidupan yang sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketentuan Substansial: RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD. RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan RTRW Kabupaten, KLHS, SDGs, dan RPJMD Kabupaten/Kota sekitar.