Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Nilai Dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Di Lembaga Penelitian Dan Pengembangan, Dan Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 35/2019 · Permen Ristekdikti No. 35 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 35 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPedoman Penghitungan Nilai Dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Di Lembaga Penelitian Dan Pengembangan, Dan Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku06 November 2019
Tanggal Penetapan23 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Tak Berwujud Hasil Kegiatan Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional di Kementerian Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 900).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penghitungan nilai dan penatausahaan aset tak berwujud berupa paten di lembaga penelitian dan pengembangan serta perguruan tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengelola aset tak berwujud yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan, yang memiliki potensi manfaat ekonomi. Ketentuan substansial mencakup identifikasi, penghitungan nilai, dan pencatatan aset tak berwujud berupa paten, serta tata kelola yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas antar unit kerja terkait dalam lembaga penelitian dan perguruan tinggi untuk memastikan tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan data penghitungan nilai aset tak berwujud.

(-)

(-)