Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 8/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2017Tanggal Penetapan:3 November 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku03 November 2017
Tanggal Penetapan03 November 2017
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Desa terkait pelestarian adat istiadat dan kelembagaan adat desa. Tujuannya adalah untuk memberdayakan Lembaga Adat Dayak agar mampu membangun karakter Masyarakat Adat Dayak melalui pelestarian, pengembangan, dan penegakan hukum adat, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Dewan Adat Dayak di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  2. Pembentukan lembaga Kedamangan yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Kedudukan, tugas, dan fungsi Damang Kepala Adat sebagai pimpinan adat di tingkat kecamatan.
  4. Hak, wewenang, dan kewajiban Damang Kepala Adat, termasuk pengelolaan hak-hak adat dan penyelesaian perselisihan adat.
  5. Masa jabatan, pemilihan, dan pengangkatan Damang Kepala Adat.
  6. Pemberhentian Damang Kepala Adat.
  7. Sekretaris Damang Kepala Adat.
  8. Penyelesaian sengketa adat melalui Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat.
  9. Jenis-jenis sanksi adat.
  10. Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak.
  11. Mantir Adat.
  12. Hak-hak Adat.
  13. Hukum Adat Dayak.
  14. Penghargaan.
  15. Pendanaan.
  16. Kearifan Lokal dan Kekhususan Lembaga Adat Dayak.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk mengakui dan menghormati adat istiadat dan hukum adat Dayak setempat, terutama bagi warga masyarakat yang berasal dari luar daerah.

1. Damang Kepala Adat yang sudah menjabat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan jabatannya selama 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal penetapannya. 2. Bagi Damang Kepala Adat yang telah melaksanakan tugas mencapai 6 (enam) tahun atau lebih, terhitung sejak tanggal penetapannya hingga tanggal Peraturan Daerah ini berlaku, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan agar dilaksanakan pemilihan kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat baik ditingkat Desa/Kelurahan maupun di tingkat Kecamatan antara lain : a. Nasehat/Teguran secara lisan dan/atau tertulis; b. Pernyataan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis; c. Singer (denda atau ganti rugi); d. Pencabutan gelar adat ; dan e. Lain-lain bentuk sanksi sesuai Hukum Adat setempat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum dan hak asasi manusia.