di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Sukamara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 8/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Desa terkait pelestarian adat istiadat dan kelembagaan adat desa. Tujuannya adalah untuk memberdayakan Lembaga Adat Dayak agar mampu membangun karakter Masyarakat Adat Dayak melalui pelestarian, pengembangan, dan penegakan hukum adat, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Ketentuan substansial mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk mengakui dan menghormati adat istiadat dan hukum adat Dayak setempat, terutama bagi warga masyarakat yang berasal dari luar daerah.