Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 15/2015 · Perda Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan warisan budaya dan cagar budaya di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah pentingnya warisan budaya dan cagar budaya bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Tujuannya adalah untuk melestarikan dan mengelola warisan budaya dan cagar budaya secara tepat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan warisan budaya dan cagar budaya, termasuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya, menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan status cagar budaya, menyelenggarakan kerjasama, mengelola kawasan cagar budaya, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang atau pembangunan yang dapat merusak cagar budaya.
  2. Pelaksanaan registrasi cagar budaya yang meliputi pelaporan, pendaftaran, pengkajian, penetapan, dan pencatatan cagar budaya.
  3. Pelestarian cagar budaya yang meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
  4. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya.
  5. Pendanaan pengelolaan cagar budaya.
  6. Pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan cagar budaya.

Peraturan ini juga mengatur tentang warisan budaya daerah, termasuk pelaporan, pendataan, penilaian, daftar warisan budaya, dan pelindungan warisan budaya.

(-)

1. Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya diancam pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 dan paling banyak Rp1.500.000.000,00. 2. Setiap orang yang tanpa izin melakukan pencarian cagar budaya diancam pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. 3. Setiap orang yang tanpa izin memindahkan Cagar Budaya diancam pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. 4. Setiap orang yang tanpa izin memisahkan Cagar Budaya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00. 5. Setiap orang yang tanpa izin membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Daerah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.