Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 1/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2019Tanggal Penetapan:9 Januari 2019
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku09 Januari 2019
Tanggal Penetapan09 Januari 2019
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan, penghidupan, serta untuk memenuhi hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam rangka penataan dan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman oleh Bupati, meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. 2. Penyelenggaraan rumah dan perumahan, meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. 3. Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan dan permukiman. 4. Penyelenggaraan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. 5. Pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. 6. Pemeliharaan dan perbaikan perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman. 7. Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. 8. Pendanaan untuk memenuhi kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian. 9. Penyelesaian sengketa di bidang perumahan melalui musyawarah mufakat, mediasi, atau pengadilan. 10. Hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 11. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi perumahan dan kawasan permukiman, larangan-larangan terkait pembangunan dan pemanfaatan perumahan, serta ketentuan peralihan.

Pengesahan rencana tapak, pengesahan dokumen lingkungan, peil banjir dan analisis dampak lalu lintas yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 18 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 19 ayat (8), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (4) dikenai sanksi administrasi secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, perintah pembongkaran, pencabutan insentif khusus, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 56 ayat (2) dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (3) dikenai sanksi administrasi. 5. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 72 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.