Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 192 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 192 Tahun 1968 tentang Penugasan Gubernur Bank Sentral Radius Prawiro Ke Eropa Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 192/1968 · Keppres No. 192 Tahun 1968 · Keppres Nomor 192 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1968Tanggal Penetapan:11 Juni 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Gubernur Bank Sentral Radius Prawiro Ke Eropa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1968
Tanggal Penetapan11 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menugaskan Gubernur Bank Sentral, Sdr. Radius Prawiro SE, ke Eropa Barat dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan. Penugasan ini diatur dengan ketentuan bahwa beliau berangkat dari Djakarta pada tanggal 13 Juni 1968 dan berada di luar negeri selama-lamanya sepuluh hari. Semua biaya terkait pelaksanaan tugas ini ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia/Bank Negara Indonesia. Selama di luar negeri, Sdr. Radius Prawiro SE akan menerima uang harian dan uang representasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Waktu tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji. Beliau juga diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban pengeluaran dan laporan tertulis kepada Presiden mengenai hasil tugasnya.

(-)

(-)