Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa, dan kepentingan strategis nasional dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kecamatan Krayan Tengah dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Krayan Selatan, meliputi Desa Tang Paye, Desa Long Rungan, Desa Long Kelupan, Desa Long Padi, Desa Tang Badui, Desa Binuang, Desa Long Mutan, Desa Pa' Milau, Desa Ba' Liku, Desa Long Rian, dan Desa Pa' Yalau. Batas wilayah Kecamatan Krayan Tengah meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Krayan Timur, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Malinau, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Malinau, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Krayan Selatan dan Sarawak (Malaysia). Ibu kota Kecamatan Krayan Tengah berkedudukan di Binuang Desa Binuang. Pemerintah Daerah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan kecamatan Krayan Tengah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah, sejak terbentuknya Kecamatan Krayan Tengah.