Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 8/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahKearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pesantren yang ada di Kabupaten Kotabaru dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Fasilitasi dan dukungan kepada pesantren, termasuk perencanaan pengembangan pesantren, pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.
  • Beasiswa santri, yang diberikan kepada santri yang menjalani pendidikan di pesantren dalam dan luar daerah.
  • Pembinaan pesantren, yang dilaksanakan oleh unit kerja pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan masyarakat.
  • Fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah desa.
  • Peran serta masyarakat dalam pengembangan pesantren.
  • Penghargaan atas partisipasi masyarakat dalam pengembangan pesantren.
  • Pembentukan tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren.
  • Perlindungan penyelenggaraan pesantren.
  • Pendanaan penyelenggaraan pesantren, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengabdian santri yang mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Daerah, yang harus melakukan pengabdian pada lembaga pendidikan agama Islam di Daerah paling singkat selama 1 tahun.

1. Kebijakan Daerah mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan beasiswa Santri yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)