di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan dan Tanggung Jawab: Gubernur memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan BMD, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD. Sekretaris Daerah berperan sebagai Pengelola Barang yang mengkoordinasi pengelolaan BMD. Kepala Perangkat Daerah (PD) sebagai Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMD yang berada dalam penguasaannya.
Ruang Lingkup Pengelolaan BMD: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Hak dan Kewajiban:
Pemanfaatan BMD: Diatur mengenai berbagai bentuk pemanfaatan BMD seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan khusus terkait jangka waktu, mitra, dan mekanisme pemilihan.