Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 14/2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 September 2009
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 30 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2009 mengatur tentang pembinaan dan retribusi perizinan bangunan di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih menyeluruh dan dinamis terkait pendirian bangunan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta ketidaksesuaian materi Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 30 Tahun 2005). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan tertib pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bangunan gedung (administrasi, teknis, dan keandalan), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran), perizinan bangunan (izin mendirikan/mengubah bangunan, izin merobohkan bangunan), serta ketentuan teknis mendirikan bangunan (arsitektur lingkungan, arsitektur bangunan, struktur bangunan, keamanan terhadap kebakaran, instalasi, dan pelaksanaan membangun). Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Kelayakan Penggunaan Bangunan (KPB). Peraturan ini juga mengatur retribusi perizinan bangunan, termasuk nama retribusi, objek retribusi (IMB, KPB, IMMR), subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, dan tata cara penyetoran retribusi.

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini, penyelenggaraan IMB, KPB, IMMR dan Plat harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD. 2. Orang atau badan yang memiliki IMB, KPB, IMMR dan Plat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan IMB, KPB, IMMR dan Plat serta membongkar bangunannya.