Keputusan Menteri ini menetapkan Unit Kerja Berpredikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025. Penetapan ini mencakup unit kerja yang meraih predikat secara mandiri hasil evaluasi Tim Penilai Internal KKP dan supervisi Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB, serta unit kerja yang meraih predikat hasil evaluasi Tim Penilai Internal KKP. Dasar penetapan adalah hasil evaluasi pemenuhan lembar kerja evaluasi pada komponen pengungkit dan hasil, wawancara dengan pegawai dan pengguna layanan, serta pengujian implementasi pembangunan Zona Integritas periode 2024 hingga Oktober 2025. Unit kerja yang telah ditetapkan akan dievaluasi kembali setiap 2 tahun dan dapat dicabut penetapannya jika tidak lagi memenuhi indikator bebas dari korupsi.