Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran Melalui E-Monitoring di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Juga dikenal sebagai: Perka BNPT 5/2019 · Perka BNPT No. 5 Tahun 2019 · Perka BNPT Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Penanggulangan Terorisme

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaPedoman Penggunaan Sistem Informasi Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran Melalui E-Monitoring di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan data dan informasi, monitoring realisasi, evaluasi, pelaporan kinerja, dan anggaran BNPT secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem Informasi Monitoring Laporan Evaluasi Kinerja dan Anggaran (SIMOLEK) digunakan sebagai alat kendali dan evaluasi bagi pimpinan dan pelaksana program di setiap unit organisasi BNPT. Peraturan ini mengatur materi muatan SIMOLEK, mekanisme perekaman dan pelaporan, kualifikasi operator, serta pengawasan dan pembiayaan terkait pelaksanaan sistem e-monitoring.

(-)

(-)