Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: PMK 100/2024 · PMK No. 100 Tahun 2024 · PMK Nomor 100 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:10 Desember 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2025
Tanggal Penetapan10 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyetoran dan pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya kontribusi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pelaksanaan PNBP tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyetoran dan pencatatan PNBP sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Keterlibatan Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pelaksanaan PNBP.
  2. Penyetoran PNBP ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Rekonsiliasi PNBP yang telah disetor oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  4. Pembagian hasil rekonsiliasi dengan ketentuan: 40% untuk Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, 30% untuk Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan 30% untuk Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  5. Pencatatan setoran PNBP pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai jenis PNBP Hak Negara Lainnya.

(-)

(-)