di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: PMK 100/2024 · PMK No. 100 Tahun 2024 · PMK Nomor 100 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyetoran dan pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya kontribusi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pelaksanaan PNBP tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyetoran dan pencatatan PNBP sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: