Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perikanan Negeri Tual

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 9/2025 · Permendikti Saintek No. 9 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Perikanan Negeri Tual
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2004 tentang Pendirian Politeknik Perikanan Negeri Tual.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Polikant dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Polikant agar lebih efektif. Ketentuan substansial mencakup: - Polikant berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. - Tugas Polikant adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. - Fungsi Polikant meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan administrasi. - Organisasi Polikant terdiri dari Senat, pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. - Direktur dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang terdiri dari unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan unit TIK). - Dijelaskan tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polikant berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2004, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)