Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 11/2014 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2014Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku05 September 2014
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2008 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2013 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013.

Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan pada Dinas Kesehatan, termasuk perubahan pada bidang dan seksi di dalamnya.
  2. Perubahan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk perubahan pada bidang dan seksi di dalamnya.
  3. Perubahan pada judul BAB VII menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Perubahan pada Bagian Kesatu Pasal 39 mengenai tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Perubahan pada BAB V Pasal 40 hingga Pasal 46 mengenai susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Perubahan pada judul BAB X menjadi Dinas Tata Ruang, Perumahan, dan Cipta Karya.
  7. Perubahan pada Pasal 67 hingga Pasal 70 mengenai bidang dan seksi di Dinas Tata Ruang, Perumahan, dan Cipta Karya.
  8. Penyisipan Pasal 70A mengenai Bidang Kebersihan di Dinas Tata Ruang, Perumahan, dan Cipta Karya.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menata kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.

(-)

(-)