di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertamina
Juga dikenal sebagai: PP 13/2012 · PP No. 13 Tahun 2012 · PP Nomor 13 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari berbagai tahun anggaran.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pertamina sebesar Rp520.917.962.842,46. Dana tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan. Peraturan ini tidak mencantumkan kewajiban perizinan atau persyaratan khusus lainnya bagi badan hukum terkait.