Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2009 tentang Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran Dalam Rangka Pengalihan Hak Cipta

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 49/2009 · Permendikbud No. 49 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 49 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2009Tanggal Penetapan:12 Agustus 2009
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaBuku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran Dalam Rangka Pengalihan Hak Cipta
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2009
Tanggal Penetapan12 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini menetapkan buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran dalam rangka pengalihan hak cipta. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah berdasarkan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan telah melakukan penilaian buku teks pelajaran dan menentukan buku teks pelajaran yang memenuhi kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan buku teks pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk SD/MI atau sederajat yang memenuhi syarat kelayakan.
  2. Penetapan buku teks pelajaran Seni Rupa, Seni Teater, Seni Musik, Seni Tari, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk SMP/MTs atau sederajat yang memenuhi syarat kelayakan.
  3. Penetapan buku teks pelajaran Seni Musik, Seni Tari, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk SMA/MA/SMK atau sederajat yang memenuhi syarat kelayakan.
  4. Jilid-jilid buku teks pelajaran yang bersedia dialihkan hak ciptanya kepada Pemerintah, namun belum atau tidak dibeli hak ciptanya oleh Departemen Pendidikan Nasional, diperbolehkan diperjualbelikan oleh penulis atau penerbit kepada masyarakat.
  5. Perubahan atas isi buku teks pelajaran wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
  6. Spesifikasi buku teks pelajaran dan harga eceran tertinggi (HET) akan diatur dalam peraturan tersendiri.

(-)

(-)