Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 14/2010 · Perda Kabupaten Tabalong No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Agustus 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Agustus 2010
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 9 Tahun 1991 Seri C Nomor Seri 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak atas pengambilan/pemanfaatan air tanah, khususnya untuk kepentingan industri dan komersial. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan dan mendapatkan kontribusi daerah dari pemanfaatan air tanah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan peraturan bupati setelah dikonsultasikan dengan DPRD.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  5. Masa pajak adalah 1 bulan takwin.
  6. Wajib pajak wajib melaporkan data subjek dan objek pajak, yang menjadi dasar penerbitan SKPD oleh Bupati.

(-)

1. Setiap wajib pajak yang tidak atau kurang membayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. 2. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.