Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/Kmk.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 161/PMK.010/2015 · PMK No. 161/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2015Tanggal Penetapan:19 Agustus 2015
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/Kmk.04/1990 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2015
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Investasi di Wilayah Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2015 ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990 yang mengatur pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi investasi di wilayah tertentu. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan saat ini. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Meskipun demikian, Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan keputusan yang dicabut tersebut tetap dapat menikmati fasilitas tersebut hingga jangka waktu pemberian fasilitas berakhir.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir.

(-)