Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 11/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2008Tanggal Penetapan:23 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku23 September 2008
Tanggal Penetapan23 September 2008
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 796.759.306.133,00 dan belanja sebesar Rp. 808.033.721.367,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 11.274.415.234,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 42.435.512.140,00.
  • Neraca per 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.876.213.669.210,95, jumlah kewajiban sebesar Rp. 9.712.278.401,41, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.866.501.390.809,54.
  • Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 31.161.096.906,00.
  • Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)