Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 3/2025 · Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2025 · Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2025Tanggal Penetapan:24 Juli 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku25 Juli 2025
Tanggal Penetapan24 Juli 2025
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 92).

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (PT. BPR Bank Cirebon (Perseroda)) ditetapkan dengan tujuan meningkatkan perekonomian daerah, mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mengoptimalkan peran perbankan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk merevitalisasi dan memperbaiki tata kelola perbankan dengan menggantikan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan badan hukum dan nama perusahaan menjadi PT. BPR Bank Cirebon (Perseroda), yang berkedudukan di Daerah Kota Cirebon. Kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, transfer dana, penempatan dana di bank lain, kegiatan valuta asing, penyertaan modal, kerja sama dengan lembaga keuangan lain, pengalihan piutang, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan modal disetor sebesar Rp28.708.285.000,00 (dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang seluruhnya milik Pemerintah Daerah. PT. BPR Bank Cirebon (Perseroda) didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

1. Selama proses perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur belum selesai, maka Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Semua pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkan status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT. BPR Bank Cirebon (Perseroda). 3. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon yang telah diangkat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan. 4. Dalam hal penyertaan modal sudah direncanakan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)