Peraturan Menteri ini mengatur tentang Program Nasional Agraria (PRONA) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah guna mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Sasaran PRONA adalah bidang tanah yang belum bersertipikat yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh perorangan atau badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan. Subjek hak yang dapat menjadi peserta PRONA adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan. Tanah yang dapat menjadi objek PRONA meliputi tanah bekas tanah milik adat, tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, atau tanah yang terletak dalam satu hamparan desa/kelurahan, baik berupa tanah non pertanian, pertanian, perkebunan, maupun milik badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan. Kegiatan PRONA meliputi penetapan lokasi, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman (jika tanah bekas milik adat), penerbitan SK Hak/Pengesahan data fisik dan yuridis, penerbitan Sertipikat, dan penyerahan Sertipikat. Pembiayaan PRONA bersumber dari APBN atau APBD.