Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (Prona)

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 4/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2015Tanggal Penetapan:17 April 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaProgram Nasional Agraria (Prona)
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku28 April 2015
Tanggal Penetapan17 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA) 2. Petunjuk Teknis Kegiatan Prona Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2013, kecuali untuk proses Prona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Program Nasional Agraria (PRONA) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah guna mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Sasaran PRONA adalah bidang tanah yang belum bersertipikat yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh perorangan atau badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan. Subjek hak yang dapat menjadi peserta PRONA adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan. Tanah yang dapat menjadi objek PRONA meliputi tanah bekas tanah milik adat, tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, atau tanah yang terletak dalam satu hamparan desa/kelurahan, baik berupa tanah non pertanian, pertanian, perkebunan, maupun milik badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan. Kegiatan PRONA meliputi penetapan lokasi, penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengumuman (jika tanah bekas milik adat), penerbitan SK Hak/Pengesahan data fisik dan yuridis, penerbitan Sertipikat, dan penyerahan Sertipikat. Pembiayaan PRONA bersumber dari APBN atau APBD.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Kantor Pertanahan yang sudah melaksanakan penetapan subyek dan obyek Prona tahun anggaran 2015, dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Kegiatan Prona Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2013.

(-)