Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 71/2016 · PP No. 71 Tahun 2016 · PP Nomor 71 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan sebesar Rp6.827.891.000.000,00. Dana ini digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)