Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pola Usaha Pokok Transmigrasi di kawasan Transmigrasi dengan tujuan mencapai sasaran yang ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat Transmigrasi. Pola Usaha Pokok Transmigrasi disesuaikan dengan kelayakan pengembangan usaha secara komersial pada Kegiatan Usaha Primer (pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan), Kegiatan Usaha Sekunder (industri pengolahan dan manufaktur), dan Kegiatan Usaha Tersier (jasa dan perdagangan). Pengembangan kegiatan usaha dibagi berdasarkan struktur kawasan transmigrasi, yaitu pada Satuan Permukiman (SP) dalam Satuan Kawasan Pengembangan (SKP), SP sebagai Pusat SKP, dan SP sebagai Pusat Kawasan Pengembangan Bersama (KPB). Pengembangan Pola Usaha Pokok Transmigrasi harus memenuhi persyaratan yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah, rencana kawasan transmigrasi, kawasan strategis, areal penggunaan lain, kesesuaian potensi sumber daya, dan aksesibilitas yang baik. Pola Usaha Pokok Transmigrasi ditetapkan dan dikembangkan berdasarkan hasil rencana pembangunan kawasan transmigrasi dan kesesuaian potensi sumber daya. Pelaksanaan Pola Usaha Pokok Transmigrasi meliputi Kegiatan Usaha Primer, Sekunder, dan/atau Tersier, yang masing-masing memiliki ketentuan spesifik terkait persyaratan, sarana pendukung, dan sistem yang diterapkan. Pola Usaha Pokok yang dikembangkan disesuaikan dengan jenis transmigrasi (Transmigrasi Umum/TU, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan/TSB, Transmigrasi Swakarsa Mandiri/TSM) untuk mencapai kemandirian pada tahun kelima setelah penempatan. Pengembangan Pola Usaha Pokok didukung oleh mitra usaha dan usaha ekonomi transmigrasi yang melibatkan berbagai lembaga usaha. Pengembangan Pola Usaha Pokok harus ramah lingkungan dengan mempertimbangkan keserasian dan keseimbangan antara daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.