di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 8/2016 · Perda Kota Salatiga No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, serta perlindungan kepentingan umum dan lingkungan hidup melalui instrumen pembinaan dan pengendalian dalam bentuk pemberian izin gangguan. Peraturan ini memberikan landasan yuridis dan pedoman pemberian Izin Gangguan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap tempat usaha atau kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau Gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan/atau ekonomi.
Kewenangan pemberian Izin Gangguan berada pada Walikota, yang dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang mengelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau kecamatan. Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat/kegiatan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan Gangguan wajib memiliki Izin Gangguan, kecuali usaha mikro atau kecil yang dampak gangguannya tidak keluar dari bangunan atau persil.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon izin, penyelenggara izin, dan pemegang izin. Pemohon izin wajib memenuhi persyaratan perizinan dan melakukan langkah-langkah penanganan Gangguan. Penyelenggara izin wajib menyusun persyaratan izin secara lengkap dan terbuka, serta melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan. Pemegang izin wajib memasang salinan keputusan izin di tempat usaha dan menjaga ketertiban lingkungan.