Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 8/2016 · Perda Kota Salatiga No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 April 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 April 2016
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 1998 Nomor 19 Seri B Nomor 10), sepanjang menyangkut mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, serta perlindungan kepentingan umum dan lingkungan hidup melalui instrumen pembinaan dan pengendalian dalam bentuk pemberian izin gangguan. Peraturan ini memberikan landasan yuridis dan pedoman pemberian Izin Gangguan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap tempat usaha atau kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau Gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan/atau ekonomi.

Kewenangan pemberian Izin Gangguan berada pada Walikota, yang dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang mengelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau kecamatan. Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat/kegiatan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan Gangguan wajib memiliki Izin Gangguan, kecuali usaha mikro atau kecil yang dampak gangguannya tidak keluar dari bangunan atau persil.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon izin, penyelenggara izin, dan pemegang izin. Pemohon izin wajib memenuhi persyaratan perizinan dan melakukan langkah-langkah penanganan Gangguan. Penyelenggara izin wajib menyusun persyaratan izin secara lengkap dan terbuka, serta melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan. Pemegang izin wajib memasang salinan keputusan izin di tempat usaha dan menjaga ketertiban lingkungan.

1. Izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). 2. Dalam hal terdapat perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), maka pemegang izin wajib mengajukan permohonan perubahan Izin berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi kewajiban memiliki Izin Gangguan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha. 2. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi kewajiban mengajukan perubahan Izin Gangguan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan Izin Gangguan, pencabutan Izin Gangguan, dan/atau penutupan tempat usaha. 3. Penyelenggara Izin yang melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Setiap Pemegang Izin yang terbukti melanggar larangan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan Izin, dan penutupan tempat usaha.