di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2021 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024, karena dana tersebut tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan yang ditetapkan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) akan dipenuhi selama 3 (tiga) tahun anggaran, mulai dari tahun anggaran 2021 hingga 2023, dengan besaran yang berbeda setiap tahunnya.
Dana cadangan ini bersumber dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana tersebut ditempatkan dalam rekening tersendiri berupa deposito pada Bank Pemerintah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Bunga deposito yang diperoleh dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dana cadangan akan dilaksanakan sesuai kebutuhan dan tujuan penggunaan dana, yang dimulai pada Tahun Anggaran 2023 dengan pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah. Jika dana cadangan belum digunakan sesuai peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan karena perubahan peraturan perundang-undangan, perubahan sistem pemilihan, atau perubahan jadwal, maka dana cadangan akan dipindahkan ke rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2024. Kekurangan biaya penyelenggaraan pemilihan akan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran berkenaan, dan sisa anggaran dana cadangan akan disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah setelah kegiatan pemilihan selesai dilaksanakan.
Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.