Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Langsa No. 7 Tahun 2013

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2013 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Langsa 7/2013 · QANUN Kota Langsa No. 7 Tahun 2013 · QANUN Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPBB Pedesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanLangsa

(-)

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa guna mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Qanun ini memberikan landasan hukum bagi pemungutan PBB-P2, yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat, menjadi kewenangan pemerintah kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Qanun ini mengatur tentang PBB-P2 yang meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Langsa, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 meliputi yang digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan nasional, kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, serta perwakilan diplomatik dan lembaga internasional berdasarkan asas timbal balik.

Subjek pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, serta memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Walikota, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp. 15.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan informasi, dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.