Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan bentuk dan jenis harga Materai-Tempel dan Materai-Dagang sesuai dengan kebutuhan saat ini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947, yang mengatur bentuk fisik Materai-Tempel menjadi segi empat dengan ukuran tertentu dan warna dasar merah. Selain itu, peraturan ini juga menambah jenis harga Materai-Dagang dalam 'Uitvoeringsvoorschriften der zegelverordening 1921' dengan menambahkan harga Rp 200,-, Rp 300,-, Rp 400,-, dan Rp 500,-. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1948.