Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921

Juga dikenal sebagai: PP 12/1948 · PP No. 12 Tahun 1948 · PP Nomor 12 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 1948Tanggal Penetapan:30 Mei 1948
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan Dalam Undang Undang Bea Materai 1921
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 April 1948
Tanggal Penetapan30 Mei 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947, Pasal 1.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan bentuk dan jenis harga Materai-Tempel dan Materai-Dagang sesuai dengan kebutuhan saat ini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1947, yang mengatur bentuk fisik Materai-Tempel menjadi segi empat dengan ukuran tertentu dan warna dasar merah. Selain itu, peraturan ini juga menambah jenis harga Materai-Dagang dalam 'Uitvoeringsvoorschriften der zegelverordening 1921' dengan menambahkan harga Rp 200,-, Rp 300,-, Rp 400,-, dan Rp 500,-. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1948.

(-)

(-)