di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986
Juga dikenal sebagai: UU 6/1988 · UU No. 6 Tahun 1988 · UU Nomor 6 Tahun 1988
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1985/1986, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun tersebut. Dalam Undang-Undang ini, ditetapkan bahwa pendapatan negara mencapai Rp 23.768.916.742.785,29, sementara belanja negara sebesar Rp 23.746.518.124.846,76, menghasilkan saldo-anggaran-lebih sebesar Rp 22.388.617.938,53. Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan saldo-anggaran-lebih disertakan dalam lampiran Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Agustus 1988.