Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 4/2010 · Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2010Tanggal Penetapan:18 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku18 Oktober 2010
Tanggal Penetapan18 Oktober 2010
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 1 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun anggaran 2009 dan penambahan serta pergeseran anggaran dalam Tahun Anggaran 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memasukkan dan mengeluarkan SiLPA serta mengakomodasi perubahan anggaran yang diperlukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami penambahan baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan mendesak, Pemerintah Kota Malang dapat mengeluarkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Program dan kegiatan yang bersifat mendesak dan/atau dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dengan persetujuan Pimpinan DPRD.

(-)

(-)