Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2014

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT Bank Aceh

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 2/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT Bank Aceh
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKuala Simpang

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 67 ayat (7), menjadi dasar hukum pembentukan Qanun ini.

Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT. Bank Aceh.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan pemanfaatan sumber daya dalam rangka meningkatkan perekonomian Aceh Tamiang, terutama usaha mikro, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui perolehan devisa.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Aceh sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2014. Dengan penyertaan modal ini, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada PT. Bank Aceh menjadi Rp 19.127.800.000,- (sembilan belas miliar seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT. Bank Aceh wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa ikhtisar realisasi kinerja Laporan Keuangan Perusahaan.

(-)

(-)